BIRO JASA DOKUMEN KEPENDUDUKAN RESMI AKTA KELAHIRAN KTP-E KK TERPERCAYA LEDOKOMBO KABUPATEN JEMBER Hanya di : banyuwangi-jember.jasaaktakelahiran.com |
Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan dokumen kependudukan yang resmi dan tercatat, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memudahkan regulasi pengurusan dokumen di masa pandemi Covid-19 tahun 2021, kami hadir untuk membantu anda dalam pengurusan dokumen di area Jember Provinsi Jawa Timur. Untuk Konsultasi dan pelayanan tercepat dan termurah Biro Jasa Dokumen Resmi Jember hubungi CSO (Costumer Service Online) kami :
- CSO 1 : 0852 2821 5521
- CSO 2 : 0813 3199 0995
- CSO 3 : 0878 3400 8328
Email : [email protected]
Kami Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :
- Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
- Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
- Buku Nikah
- Akte Hilang / Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
- dll sesuai kebutuhan anda
Syarat Umum untuk pengurusan Akta kelahiran :
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP E dengan status kawin
- C1 / Kartu Keluarga ( KK)
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK
Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :
- C1 / Kartu Keluarga (KK) asli
- E KTP / KTP asli
- Alamat Tujuan lengkap
- Alasan kepindahan
Syarat Umum pengurusan Akta Kematian :
- Surat Kematian dari RS / Puskesmas
- Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
- Fotocopy KTP & KK yang meninggal
- Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK
Syarat Umum pengurusan Akta Perkawinan (Non Muslim) :
- Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
- Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
- Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
- Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
- Surat cerai jika statusnya cerai hidup
- Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal
- pas foto 4×6 berdampingan.
Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :
- Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon
- Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon
- Fotocopy akta kelahiran masing masing calon
- Fotocopy KTP saksi 2 orang
- Pas foto 3×4 berwarna
- Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
- Fotocopy akta kematian jika status cerai mati
Web Link:
http://jasaaktekelahiran.blogspot.com/2020/07/jasa-pengurusan-akta-kelahiran-di_15.html