Jasa Pengurusan Dokumen Resmi Akta Kelahiran E-KTP KK Tercepat di Kec. Dendang Kab. Tanjung Jabung Timur
Hanya di : banyuwangi-jember.jasaaktakelahiran.com
Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan dokumen kependudukan yang resmi dan tercatat, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memudahkan regulasi pengurusan dokumen di masa pandemi Covid-19 tahun 2021, kami hadir untuk membantu anda dalam pengurusan dokumen di Seluruh Indonesia . Untuk Konsultasi dan pelayanan tercepat dan termurah Biro Jasa Dokumen Resmi Banyuwangi – Jember hubungi CSO (Costumer Service Online) kami :
- CSO 1 : 0852 2821 5521
- CSO 2 : 0813 3199 0995
- CSO 3 : 0878 3400 8328
Email : [email protected]
Kami Melayani Pengurusan Dokumen Resmi Kependudukan seperti :
- Surat Pindah Masuk & Pindah Keluar ( SKPWNI )
- Bikin E-KTP , KK dan KIA (Kartu Identitas Anak)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan & N1, N2, N3, N4, N5
- Buku Nikah
- Akte Hilang / Ganti nama akta / Akta kelahiran nikah siri
- dll sesuai kebutuhan anda
Syarat Umum untuk pengurusan Akta kelahiran :
- Surat Kelahiran dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin / Bidan
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP E dengan status kawin
- C1 / Kartu Keluarga ( KK)
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK
Syarat Umum untuk pengurusan surat pindah kependudukan / SKPWNI :
- C1 / Kartu Keluarga (KK) asli
- E KTP / KTP asli
- Alamat Tujuan lengkap
- Alasan kepindahan
Syarat Umum pengurusan Akta Kematian :
- Surat Kematian dari RS / Puskesmas
- Surat Kematian dari Desa / Kelurahan
- Fotocopy KTP & KK yang meninggal
- Fotocpy KTP dan KK Salah satu Ahli Waris
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+ dan beda KK
Syarat Umum pengurusan Akta Perkawinan (Non Muslim) :
- Surat Pemberkatan dari Pemuka Agama
- Fotocopy KTP dan KK masing masing calon
- Fotocpy KTP dan KK Orangtua masing-masing calon
- Fotocopy Akta kelahiran masing masing calon
- Fotocopy KTP saksi 2 orang usia 21+
- Surat cerai jika statusnya cerai hidup
- Akta kematian jika mantan suami/istri meninggal
- pas foto 4×6 berdampingan.
Syarat Umum pengurusan Surat Nikah KUA (Muslim) :
- Fotocopy KTP e dan KK masing masing calon
- Fotocopy KTP dan KK orangtua masing masing calon
- Fotocopy akta kelahiran masing masing calon
- Fotocopy KTP saksi 2 orang
- Pas foto 3×4 berwarna
- Fotocopy akta cerai jika status cerai hidup
- Fotocopy akta kematian jika status cerai mati
Web Link: